Memperhatikan Pasal 27 Konstitusi, yang menetapkan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan sebagai satu organ independen dengan tanggung jawab mempelajari dan menyelesaikan pengaduan-pengaduan warga negara mengenai badan-badan Negara, dan juga menyatakan secara resmi kesesuaian tindakan-tindakan tersebut dengan hukum. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan juga bertanggung jawab atas pencegahan ketidakadilan dan memulai seluruh proses memperbaiki ketidakadilan dengan wewenang untuk melakukan, tanpa kekuasaan memutuskan, suatu peninjauan atas kasus-kasus spesifik dan menyampaikan rekomendasi kepada organ-organ yang berwenang. Memperhatikan Pasal 150 Konstitusi, yang menetapkan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk meminta suatu deklarasi mengenai ketidak konstitusionalan tindakan-tindakan legislatif; Memperhatikan lebih lanjut Pasal 151 Konstitusi, yang menetapkan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk meminta Mahkamah Agung meninjau ketidakkonstitusionalan tindakan-tindakan legislatif tertentu karena kelalaian, yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan Konstitusi; Menegaskan kebutuhan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan serta jaminan, dan juga kebutuhan untuk mendirikan suatu kekuasaan hukum yang efektif di Timor-Leste; Menginginkan penciptaan dan pemeliharaan administrasi publik yang efisien yang bebas dari korupsi dan nepotisme, dan juga meningkatkan rasa percaya masyarakat kepada administrasi yang benar; Menginginkan lebih lanjut pelaksanaan dan pemajuan suatu budaya efisiensi, transparansi, integritas, tanggungjawab, dan pertanggungjawaban di dalam instansi-instansi dan badan-badan publik Timor-Leste; Mengingat kewajiban Timor-Leste untuk membela warga negaranya dari penyalahgunaan kekuasaan apa pun oleh pejabat publik; Mengingat lebih lanjut kewajiban Timor-Leste untuk menjalankan dan patuh pada hukum kebiasaan internasonal dan standar tertinggi hak asasi manusia dan pemerintahan yang baik yang diakui internasional, seperti yang diuraikan dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Republik Demokratik Timor-Leste; Mengingat Prinsip-Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Status dan Fungsi Lembaga-Lembaga Nasional untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, yang juga disebut “Prinsip Paris”, yang memberikan mandat luas kepada lembaga-lembaga nasional independen; Untuk keperluan pembentukan Kantor Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan; Sesuai dengan ketentuan Pasal 27, 92, 150, dan 151 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, Parlemen Nasional menetapkan hal-hal berikut ini yang memiliki kekuatan hukum:
BAB I
PENDAHULUAN
Bagian 1
Pengertian istilah
Pasal 1:
Istilah dan ungkapan
Untuk keperluan legislasi ini, kata-kata dan ungkapan-ungkapan berikut ini memiliki makna sebagai berikut, kecuali konteksnya mengharuskan lain: (a) “Class action” berarti suatu tindakan dengan mana seorang individu mengajukan laporan untuk tujuan membela haknya sendiri, kepentingan kolektifnya, Konstitusi, undang-undang atau kepentingan umum; (b) “Tindakan” berarti satu tindakan, keputusan, usulan atau rekomendasi yang dibuat oleh instansi-instansi atau badan-badan yang disebut dalam Pasal 3.1 dan 3.2. Ini tidak mencakup satu tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan fungsi yudisial atau legislatif seperti yang disebutkan dalam Pasal 4; (c) “Pemerintahan yang baik” berarti pelaksanaan secara transparan kekuasaan pemerintah untuk menjalankan administrasi publik yang adil, efisien, dan bertanggung jawab, yang sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan Negara demokratis berdasarkan kekuasaan hukum; (d) “Konsiliasi” berarti suatu proses dengan mana pihak-pihak yang bersengketa, dengan bantuan pihak ketiga yang netral yang disebut “konsiliator”, mengidentifikasi masalah yang disengketakan, mengembangkan pilihan-pilihan, mempertimbangkan alternatif-alternatif, dan berusaha mencapai satu kesepakatan. Konsiliator berperan sebagai penasehat, memberikan nasehat ahli mengenai penentuan masalah yang disengketakan dan ketentuan-ketentuan penyelesaian, dan aktif mendorong partisipasi untuk mencapai satu kesepakatan. (e) “Kolusi” berarti satu kesepakatan atau kerjasama rahasia, yang sengaja atau sadar, dibuat untuk tujuan yang ilegal; (f) “Korupsi” menunjuk pada tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan menyimpang dari prosedur-prosedur legal pelayanan publik sambil mempengaruhi tindakan seorang pejabat publik untuk memenuhi kepentingan pribadi seseorang, termasuk teman-teman dan anggota keluarga; korupsi mewujud dalam bentuk yang berbeda-beda seperti penyuapan, persekongkolan, nepotisme, pemungutan, penggelapan, kecurangan, dan favoritisme. (g) “Hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar” berarti hak, kebebasan, dan jaminan yang disebutkan dalam Bagian II Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste dan hak-hak yang disebutkan dalam instrumen-instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Asasi Manusia, yang semuanya ditafsirkan sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; (h) “Maladministrasi” berarti tindakan dan kelalaian di luar wewenang yang diberikan, yang dibuat atas dasar pertimbangan yang tidak relevan, kesalahan fakta dan hukum atau karena proses yang tidak benar, dan yang mengganggu atau merusak berfungsinya dengan efektif dan benar administrasi publik; (i) “Mediasi” berarti satu proses dengan mana pihak ketiga yang netral yang disebut “mediator” bertindak melancarkan penyelesaian suatu sengketa antara dua atau lebih pihak. Proses tidak resmi dan tidak bermusuhan ini bisa dilakukan secara sukarela, berdasarkan perintah Pengadilan, atau sesuai dengan kesepakatan kontrak yang berlaku, dan untuk tujuan membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang bisa saling diterima dan sukarela. Mediator tidak punya peran penasehat atau menentukan dalam hal isi sengketa atau hasil penyelesaiannya tetapi bisa menasehati mengenai atau menentukan masalah yang disengketakan dan membantu mencari alternatif-alternatif penyelesaian. Wewenang pembuatan keputusan berada di tangan para pihak. (j) “Nepotisme” berarti favoritisme berdasarkan kekerabatan atau hubungan pribadi yang lain; (k) “Kelalaian” berarti penolakan atau kegagalan bertindak dimana tugas tersebut ada menurut hukum; (l) “Organisasi Internasional” berarati suatu lembaga yang dibentuk dengan kesepakatan resmi antar Negara dan terdiri dari badan-badan tetap yang bertindak dengan otonomi dalam berhubungan dengan Negara-Negara Anggota untuk mencapai kepentingan bersama; ini mencakup Perserikatan Bangsa-Bangsa; (m) “Badan-badan atau instansi-instansi publik” mencakup: (i) Departemen-Departemen Negara dan badan-badan Pemerintah, termasuk cabang-cabang legislatif dan Administratif Negara, cabang yudisial hanya dalam hal tindakan Administratifnya, Kepolisian Nasional Timor-Leste yang disebut “PNTL”, dan Falintil-Angkatan Pertahanan Timor-Leste yang disebut “F-FDTL”; (ii) administrasi pemerintah lokal; (iii) komite-komite dan badan-badan pemerintah; (iv) perusahaan-perusahaan milik Negara; (v) perusahaan-perusahaan yang Pemerintah memiliki lebih dari 50% modal; (vi) badan lain yang disebutkan oleh hukum; (n) “Pelayanan atau fungsi publik” adalah suatu pelayanan atau fungsi yang normalnya berada di bawah tanggungjawab atau wewenang Pemerintah seperti yang diuraikan dalam Pasal 115 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, hukum nasional, dan instrumen-instrumen nasional tetapi yang bisa didelegasikan atau dikontrakkan kepada suatu instansi swasta; (o) “Penjualan pengaruh” adalah praktik meminta, menuntut, memungut atau menerima, untuk keuntungan seseorang atau keuntungan pihak ketiga, oleh diri sendiri atau melalui perantara, dan dengan persetujuan atau pengesahan seseorang, suatu keuntungan atau janji keuntungan, dalam bentuk atau barang atau lainnya, yang menyalahgunakan pengaruh seseorang, secara nyata atau dibayangkan, dengan tujuan memperoleh secara ilegal dari instansi publik suatu perintah, pemenangan tender kompetitif, kontrak, pekerjaan, tunjangan, subsidi, jaminan atau keputusan lain yang menguntungkan.
Bagian 2
Prinsip Umum
Pasal 2
Hak Mengklaim
1. Semua badan hukum dan orang bisa mengajukan suatu pengaduan kepada Kantor Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 2. Pengaduan-pengaduan bisa dibuat secara pribadi atau bersama, termasuk melalui class actions. 3. Sengketa yang menjadi objek suatu pengaduan bisa diselesaikan dengan memuaskan pihak-pihak melalui mediasi atau konsiliasi.
Pasal 3
Lingkup Tindakan
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa menjalankan fungsinya di dalam lingkup tindakan instansi-instansi publik, terutama Pemerintah, PNTL, Dinas Penjara, dan F-FDTL. 2. Tindakan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa memfokuskan pada kegiatan-kegiatan instansi-instansi dan badan-badan publik atau swasta yang, tanpa memandang asal-usulnya, menjalankan fungsi dan pelayanan publik atau mengelola dana atau aset publik. 3. Kantor harus, sesuai dengan Pasal 37.3, menyelidiki semua laporan yang mengenai, tetapi tidak terbatas pada, tindakan-tindakan atau kelalaian-kelalaian yang: (a) bertentangan dengan undang-undang atau regulasi; (b) tidak layak, tidak adil, menindas atau diskriminatoris; (c) tidak sesuai dengan arah umum fungsi instansi atau badan publik; (d) berasal dari kekeliruan hukum atau penentuan fakta yang sewenang-wenang, salah atau keliru; (e) menyimpang atau tidak berdasar.
Pasal 4
Batas tindakan
1. Kegiatan-kegiatan Parlemen Nasional dan Pengadilan menjalankan fungsi legislatif dan yudisial mereka, tidak boleh menjadi sasaran wewenang penyelidikan dan pengawasan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, kecuali sejauh mengenai kegiatan administratif mereka serta tindakan-tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan supervisi administasi. 2. Namun demikian Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa meninjau konstitusionalitas tindakan-tindakan legislatif sesuai dengan Pasal 150 dan 151 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste.
BAB II
KANTOR PROVEDOR UNTUK HAK ASASI MANUSIA DAN KEADILAN
Bagian I
Ketentuan awal
Pasal 5
Sifat
1. Kantor harus beroperasi sebagai badan negara yang independen dan tidak boleh diarahkan, dikontrol atau dipengaruhi oleh seseorang atau suatu otoritas lain. 2. Kantor harus punya wewenang untuk mempelajari laporan-laporan, melakukan penyelidikan, dan mengajukan kepada organ-organ yang berwenang rekomendasi-rekomendasi yang dianggap layak untuk mencegah atau menyelesaikan ilegalitas atau ketidakadilan. 3. Tujuan Kantor Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, yang selanjutnya disebut “Kantor,” adalah memerangi korupsi dan penjualan pengaruh, mencegah maladministrasi, dan melindungi serta memajukan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang dan badan hukum di seluruh wilayah nasional. 4. Kantor harus memberikan dukungan teknis dan administratif untuk pelaksanaan tugas Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan untuk pelaksanaan fungsi-fungsinya secara independen dalam hubungan dengan Pemerintah dan organ-organ kedaulatan negara yang lain, partai-partai politik, dan semua instansi dan otoritas lain yang bisa mempengaruhi kerjanya. 5. Kantor harus punya wewenang hukum untuk membuat kontrak, menggugat dan digugat, menerima, memiliki, dan melepaskan barang-barang, yang dianggap perlu untuk dan terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsinya.
Pasal 6
Ketentuan prosedur
1. Kantor harus diatur oleh undang-undang ini dan ketentuan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan yang efektif fungsi-fungsinya dan untuk pelaksanaan wewenang dan tugasnya. 2. Ketentuan prosedur harus adil dan tidak memihak.
Pasal 7
Tempat kedudukan kantor
Kantor harus berpusat di Dili dan kantor cabang bisa didirikan di bagian-bagian lain Timor-Leste.
Pasal 8
Lingkup
1. Semua badan hukum dan orang di Timor-Leste bisa mendapatkan jasa dari pelayanan yang diberikan oleh Kantor. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menjamin bahwa orang yang paling rentan dan terpinggirkan seperti tahanan, perempuan, anak-anak, dan kelompok-kelompok minoritas, termasuk orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti budaya, bahasa, dan kesehatan, serta orang-orang cacat bisa mendapatkan manfaat dari pelayanan yang diberikan oleh Kantor. 3. Pelayanan Kantor harus diberikan secara bebas biaya.
Bagian II
Susunan staf
Pasal 9
Komposisi
Kantor harus terdiri dari Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, Wakil Provedor, seorang Kepala Staf, Petugas, dan anggota staf lain yang dianggap perlu untuk memberi Kantor dukungan teknis dan administratif yang diperlukan.
Pasal 10
Status Personil
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan yang berhubungan dengan pengangkatan dan keadaan profesional staf Kantor sesuai dengan Undang-Undang Dinas Kepegawaian Sipil, dengan adaptasi yang diperlukan, dan undang-undang lain yang berlaku di Timor-Leste, dan untuk melakukan tindakan disipliner dalam hubungan dengan staf tersebut. 2. Staf Kantor harus diangkat berdasarkan kualifikasi mereka dan memperhatikan keseimbangan gender serta keterwakilan etnis dan keagamaan di dalam Kantor. 3. Semua posisi di dalam Kantor tidak boleh dirangkap dengan kegiatan yang digaji dalam suatu perusahaan atau badan swasta, atau pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil menurut Undang-Undang Kepegawaian Sipil Timor-Leste. 4. Para pegawai Kantor harus selalu bertindak sesuai dengan hukum Timor-Leste dan harus memberikan tugas dan kesetiaannya kepada Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 5. Para pegawai Kantor tidak boleh menerima petunjuk dari instansi lain, kecuali instansi tersebut diberi wewenang oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk keperluan tersebut. 6. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan para pegawai Kantor harus menjalankan tugas dengan konfidensialitas, berdasarkan undang-undang ini, dalam hubungan dengan semua hal yang diketahuinya ketika melaksanakan fungsi dan tugas mereka. 7. Tugas konfidensialitas harus tetap dipegang setelah pemisahan dari Kantor.
Bagian III
Pendanaan
Pasal 11
Kecukupan pendanaan untuk Kantor
1. Kantor harus punya anggaran tahunan yang cukup untuk menjamin operasinya, dan layak untuk mempertahankan kemandirian, ketidakmemihakan, dan efisiensinya. Anggaran itu harus diperoleh sesuai dengan hukum. 2. Anggaran untuk Kantor harus disusun, disahkan, dan dikelola sesuai dengan hukum. 3. Dana Kantor harus terdiri dari semua perolehan anggaran untuk Kantor dan semua dana lain yang diperoleh secara sah oleh Kantor. 4. Kantor tidak boleh menerima dana dari suatu sumber dan dalam keadaan yang bisa mengganggu kemandirian dan integritasnya serta suatu penyelidikan yang dijalankannya. 5. Kantor harus mengelola secara benar pembukuan rekening dan catatan-catatan yang lain mengenai fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatannya, dan harus bisa bertanggungjawab menurut hukum. 6. Pernyataan keuangan Kantor harus disampaikan kepada Parlemen Nasional, dan bisa diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Administrasi, Pajak dan Pemeriksaan Keuangan, sebelum pembentukan badan ini, diperiksa oleh pemeriksa keuangan dari luar yang independen.
BAB III
STATUTA
Bagian 1
Pengangkatan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan
Pasal 12
Prosedur pengangkatan
1. Parlemen Nasional harus mengangkat Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan melalui suara mayoritas absolut anggota-anggotanya yang aktif bertugas. 2. Pengangkatan hanya bisa dilakukan pada warganegara yang memenuhi syarat yang diuraikan dalam ayat 3 berikut. 3. Parlemen Nasional harus secara publik meminta pencalonan di dalam waktu satu (1) bulan setelah pengesahan undang-undang ini, atau di dalam satu (1) bulan kekosongan jabatan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 4. Parlemen Nasional harus mempertimbangkan semua calon, dalam suatu sidang pleno, dan harus secara bergantian melakukan pemungutan suara untuk masing-masing calon. 5. Parlemen Nasional bisa meminta pencalonan sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 di atas tetapi proses pengangkatan harus diselesaikan di dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Pasal 13
Persyaratan
1. Seseorang tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan sebagai Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, kecuali ia memiliki: (a) pengalaman dan kualifikasi yang memadai untuk menyelidiki dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, penjualan pengaruh, dan malapraktik dalam administrasi; (b) integritas yang terbukti; (c) pengetahuan yang baik mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia, pemerintahan yang baik, dan administrasi publik. 2. Seseorang yang melamar untuk kedudukan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, nama baiknya harus telah diakui oleh masyarakat, demikian pula tingkat kemandirian dan ketidakmemihakannya.
Pasal 14
Pernyataan mengenai penghasilan
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menyampaikan kepada Parlemen Nasional suatu pernyataan yang menyebutkan semua kekayaan dan penghasilan lain yang diperoleh sebelum menjalankan fungsi ini. Pernyataan tersebut harus dijaga konfidensialitasnya oleh Ketua Parlemen Nasional.
Pasal 15
Pelantikan
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus dilantik di depan Ketua Parlemen Nasional, dan mengucapkan sumpah atau janji berikut ini: “Saya bersumpah (atau berjanji) bahwa dalam melaksanakan fungsi yang dipercayakan kepada diri saya sebagai Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, saya akan berusaha melaksanakan tugas saya secara mandiri dan tidak memihak. Saya akan setiap saat bertindak sesuai dengan martabat dan integritas yang diharuskan oleh pelaksanaan fungsi saya. Dalam melaksanakan fungsi saya, saya akan berusaha membela dan memajukan penghormatan pada hak asasi manusia, pemerintahan yang baik, dan perdamaian. Saya akan melaksanakan fungsi saya tanpa diskriminasi berdasarkan warna kulit, ras, status pernikahan, gender, orientasi seksual, asal-usul etnis atau kebangsaan, bahasa, kedudukan sosial atau ekonomi, keyakinan politik atau ideologi, agama, pendidikan, dan keadaan jasmani atau kejiwaan.” 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa mendelegasikan sebagian dari wewenangnya.
Pasal 16
Deputi Provedor
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa mengangkat dua (2) atau lebih Deputi. 2. Para Deputi Provedor harus diangkat berdasarkan persyaratan yang transparan dan obyektif, dengan memberikan pertimbangan terutama mengenai integritas, kemandirian, ketidakmemihakan, dan keahliannya. 3. Para Deputi Provedor harus diangkat untuk jangka waktu empat (4) tahun yang bisa diperbaharui. 4. Masa jabatan para Deputi Provedor harus berakhir pada akhir dari masa jabatan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, sesuai Pasal 19.5. 5. Para Deputi Provedor harus dilantik di hadapan Ketua Parlemen Nasional, dan harus mengucapkan sumpah atau janji berikut ini: “Saya bersumpah (atau berjanji) bahwa dalam melaksanakan fungsi yang dipercayakan kepada diri saya sebagai Deputi Provedor, saya akan melaksanakan tugas saya secara mandiri dan tidak memihak. Saya akan setiap saat bertindak sesuai dengan martabat dan integritas yang diharuskan oleh pelaksanaan fungsi saya. Dalam melaksanakan fungsi saya, saya akan berusaha membela dan memajukan penghormatan pada hak asasi manusia, pemerintahan yang baik, dan perdamaian. Saya akan melaksanakan fungsi saya tanpa diskriminasi berdasarkan warna kulit, ras, status pernikahan, gender, orientasi seksual, asal-usul etnis atau kebangsaan, bahasa, kedudukan sosial atau ekonomi, keyakinan politik atau ideologi, agama, pendidikan, dan keadaan jasmani atau kejiwaan.” 6. Para Deputi Provedor diberhentikan dari jabatan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan.
Pasal 17
Larangan perangkapan yang melekat dengan fungsi
1. Kedudukan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan para Deputi Provedor adalah kedudukan penuh waktu dan tidak bisa dirangkap dengan: (a) pemegangan jabatan perwakilan atau pelaksanaan fungsi dalam organ-organ konstitusional lainnya; (b) kegiatan politik seperti jabatan dalam partai politik atau jabatan publik; (c) kegiatan atau kedudukan yang diberi gaji dalam badan lain; (d) pengelolaan atau kontrol suatu perusahaan, atau badan lain yang menjalankan bisnis untuk mendapatkan laba; (e) pelaksanaan kepemimpinan atau pekerjaan dalam suatu serikat buruh, perkumpulan, yayasan atau organisasi keagamaan; (f) pelaksanaan tugas sebagai Hakim, Jaksa Agung, Pembela atau Penuntut; (g) pelaksanaan fungsi dalam instansi yang berada di dalam lingkup tindakan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus mengakhiri kegiatan-kegiatan di atas di dalam waktu lima belas (15) hari sebelum pelantikannya.
Pasal 18
Hak istimewa dan kekebalan yang melekat pada fungsi
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan para Deputi Provedor harus mendapatkan hak, kehormatan, pengutamaan, kedudukan, gaji, dan hak khusus masing-masing seperti Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan maupun para Deputi Provedor tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana untuk tindakan atau kelalaian yang dilakukan, pengamatan yang dibuat atau pendapat yang diberikan, dalam niat baik ketika melaksanakan fungsi mereka. 3. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan para Deputi Provedor harus dimintai penjelasan di hadapan Parlemen Nasional atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi mereka dan untuk pelanggaran yang jelas dan berat atas kewajiban-kewajiban mereka yang timbul dari undang-undang ini. 4. Parlemen Nasional harus memutuskan pencabutan kekebalan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau para Deputi Provedor jika terjadi pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi mereka. 5. Parlemen Nasional harus meneruskan kepada Jaksa Agung pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau para Deputi Provedor di luar pelaksanaan fungsi mereka. 6. Semua surat-menyurat yang dialamatkan atau bahan dan informasi yang diberikan kepada, diperoleh atau dikumpulkan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau stafnya harus kebal terhadap penyensoran atau campur tangan apa pun. 7. Gedung-gedung Kantor tidak boleh dilanggar. Arsip, berkas-berkas, dokumen-dokumen, komunikasi, barang-barang, dana dan aset Kantor atau yang dimiliki oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, di manapun berada dan dipegang oleh siapa pun, tidak boleh dilanggar dan kebal dari penggeledahan, penyitaan, pengambilan kembali atau bentuk-bentuk campur tangan apapun lainnya.
Bagian II
Masa Jabatan
Pasal 19
Jangka waktu jabatan
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus dipilih untuk jangka waktu empat (4) tahun dan bisa dipilih kembali satu kali, untuk jangka waktu yang sama. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Parlemen Nasional, dalam waktu kurang dari tiga (3) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, mengenai keputusan untuk melamar untuk mandat kedua. 3. Pemungutan suara, berdasarkan Pasal 12.3, harus diadakan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah berakhirnya masa jabatan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 4. Setelah diangkat, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus tetap menjabat sampai berakhirnya mandatnya kecuali dalam hal seperti yang disebutkan dalam ayat 5 berikut. 5. Mandat Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dianggap berakhir dalam hal-hal berikut ini: (a) berakhirnya masa mandatnya; (b) kematian; (c) pengunduran diri; (d) ketidakcakapan rohani atau jasmani untuk melaksanakan tugas-tugasnya, yang dibuktikan oleh satu majelis medis; (e) putusan akhir untuk pelanggaran pidana yang hukumannya lebih dari satu (1) tahun; (f) putusan akhir untuk pelanggaran pidana yang hukumannya berupa pemenjaraan nyata; (g) pemberhentian dari jabatan menurut Pasal 21. 6. Untuk keperluan ayat sebelumnya, majelis medis harus terdiri dari tiga orang dokter dari satu rumah sakit publik, yang bisa dibantu oleh spesialis-spesialis yang berpraktik medis di luar sektor publik.
Pasal 20
Kekosongan jabatan
1. Dalam hal kekosongan jabatan untuk sebab selain berakhirnya masa jabatan atau dalam hal Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 22, Parlemen Nasional harus, secepat mungkin dan untuk waktu yang bisa diputuskan, mengangkat salah seorang Deputi Provedor menjadi pejabat sementara Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 2. Dalam hal apa pun, Parlemen Nasional harus mengangkat seorang Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan baru dalam waktu dua (2) bulan kekosongan tersebut.
Pasal 21
Pemberhentian dari jabatan
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa diberhentikan dari jabatan oleh dua per tiga (2/3) mayoritas dalam Parlemen Nasional, berdasarkan: (a) penerimaan dan pelaksanaan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan suatu jabatan, fungsi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan mandatnya, seperti yang dikemukakan dalam Pasal 17 di atas; (b) ketidakcakapan jasmani atau rohani tetap yang mencegahnya menjalankan fungsinya, yang dibuktikan oleh satu majelis medis berdasarkan ketentuan Pasal 19.6; (c) ketidakmampuan; (d) putusan hukum tetap untuk pelanggaran pidana yang hukumannya penjara kurang dari satu tahun; (e) tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan isi sumpahnya. 2. Mosi untuk pemberhentian dari jabatan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus mendapatkan dukungan dari satu per lima (1/5) Anggota Parlemen; 3. Parlemen Nasional harus membentuk komite penyelidikan tidak tetap untuk memeriksa dan menyelidiki masalah yang dipersoalkan dalam mosi untuk pemberhentian tersebut. 4. Temuan-temuan komite penyelidikan tidak tetap yang disebutkan dalam ayat sebelumnya harus, secepat mungkin, dilaporkan kepada Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, yang punya hak untuk banding kepada Pleno. Banding itu harus ditangani dalam satu sidang pleno yang dijadwalkan khusus untuk melakukan pemungutan suara mengenai pemberhentian tersebut. 5. Tidak boleh diadakan pemungutan suara untuk temuan-temuan komite penyelidikan tidak tetap sebelum banding yang diajukan diperiksa dan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan didengar keterangannya.
Pasal 22
Pemberhentian sementara dari jabatan
Jika Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan didakwa untuk suatu pelanggaran yang hukumannya kurungan penjara selama lebih dari satu (1) tahun, Parlemen Nasional harus memutuskan melalui mayoritas dua per tiga (2/3) Anggotanya apakah akan memberhentikannya sementara dari jabatan atau tidak.
BAB IV
WEWENANG, KEKUASAAN, DAN KEWAJIBAN
Bagian 1
Wewenang
Pasal 23
Penyelidikan
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus diberi kekuasaan untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan dan jaminan fundamental, penyalahgunaan kekuasaan, maladministrasi, ilegalitas, ketidakadilan dan tidak adanya proses yang adil, serta kejadian-kejadian nepotisme, kolusi, penjualan pengaruh, dan korupsi.
Pasal 24
Pemantauan dan Nasehat
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, di dalam lingkup kekuasaan pemantauannya, diberi kekuasaan untuk: (a) mengawasi berfungsinya otoritas publik, terutama Pemerintah, badan-badannya, dan instansi-instansi swasta yang memenuhi fungsi-fungsi dan pelayanan-pelayanan publik dan bisa melakukan penyelidikan-penyelidikan mengenai pelanggaran sistematis atau luas hak asasi manusia, maladministrasi atau korupsi; (b) menyampaikan kepada Pemerintah, Parlemen Nasional atau badan lain yang berwenang, berupa nasehat, pendapat, rekomendasi, usulan dan laporan mengenai masalah yang berkaitan dengan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan pemerintahan yang baik; (c) meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan ketidakkonstitusionalan tindakan legislatif, termasuk ketidakkonstitusionalan melalui kelalaian sesuai dengan Pasal 150 dan 151 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste; (d) memantau dan meninjau regulasi, instruksi administratif, kebijakan, dan praktik yang berlaku atau rancangan legislasi untuk kesesuaiannya dengan hukum kebiasaan internasional dan traktat-traktat hak asasi manusia yang sudah diratifikasi; (e) merekomendasikan adopsi legislasi baru, dan mengusulkan amandemen legislasi yang berlaku dan adopsi amandemen langkah-langkah administratif.
Pasal 25
Pemajuan hak asasi manusia dan pemerintahan yang baik
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, di dalam jangkauan tindakannya untuk memajukan hak asasi manusia dan pemerintahan yang baik, diberi kekuasaan untuk: (a) memajukan budaya penghormatan pada hak asasi manusia, pemerintahan yang baik, dan berjuang melawan korupsi, terutama dengan membuat pernyataan-pernyataan publik, melakukan kampanye informasi atau dengan cara-cara lain yang tepat untuk memberi tahu masayarakat umum dan administrasi publik, dan menyebarluaskan informasi mengenai hak asasi manusia, pemerintahan yang baik, dan perjuangan melawan korupsi; (b) membuat rekomendasi-rekomendasi mengenai ratifikasi, atau penerimaan pada, instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional, memantau pelaksanaan instrumen-instrumen tersebut, dan merekomendasikan agar reservasi pada instrumen-instrumen tersebut dicabut atau ditinggalkan. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan juga bisa: (a) menasehati Pemerintah mengenai kewajiban-kewajiban pelaporannya di dalam kerangka instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional; (b) menyumbang pada laporan-laporan yang Timor-Leste diharuskan menyampaikan kepada badan-badan dan komite-komite Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan kepada lembaga-lembaga regional; (c) menyampaikan pendapat mandiri mengenai laporan-laporan Pemerintah. 3. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa meminta izin Pengadilan untuk melakukan intervensi dalam proses hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan masalah-masalah yang di bawah wewenangnya, terutama melalui penyampaian pendapat.
Pasal 26
Perjuangan melawan korupsi
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, di dalam lingkup perjuangan melawan korupsi, diberi kekuasaan untuk: (a) menyelidiki semua hal yang berkaitan dengan korupsi dan pengambilan secara tidak benar aset publik oleh pejabat, dan mengambil langkah-langkah untuk memerangi korupsi, terutama dengan menyampaikan laporan-laporan hasil dari penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung; (b) mengembangkan kegiatan-kegiatan untuk memperkuat tanggungjawab dan pertanggungjawaban dalam administrasi publik, dan khususnya dalam sektor infrastruktur, pembelian, dan pekerjaan umum dengan cara menjamin dan memajukan masukan dan pemantauan publik, dan juga mengembangkan jaringan-jaringan informasi, strategi-strategi sektoral, dan alat-alat yang layak lainnya; (c) memajukan kampanye-kampanye penyadaran dengan mengungkapkan praktik-praktik dan prinsip-prinsip anti-korupsi, dan hak hukum untuk bertindak, terutama melalui pengembangan dan pelaksanaan rencana aksi strategis tahunan, publikasi, ceramah-ceramah, dan simposia.
Pasal 27
Perjuangan melawan penjualan pengaruh
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, di dalam lingkup perjuangan melawan penjualan pengaruh, diberi kekuasaan untuk: (a) menyelidiki legalitas tindakan atau prosedur administratif di dalam lingkup hubungan antara administrasi publik dan instansi-instansi swasta; (b) memantau legalitas dan koreksi tindakan administratif yang terlibat dalam kepentingan harta-benda, terutama pemberian kontrak pekerjaan umum dan kontrak untuk penyediaan barang atau jasa, pembelian dan pelepasan aset harta-benda atau pembayaran ganti rugi, impor atau ekspor barang dan jasa, pemberian atau penolakan kredit dan pembebasan hutang; (c) mengusulkan kepada Parlemen Nasional dan Pemerintah adopsi langkah-langkah legislatif atau administratif untuk perbaikan fungsi pelayanan dan penghormatan pada legalitas administratif, yaitu untuk penghapusan faktor-faktor yang menguntungkan atau memperlancar praktik-praktik yang tidak sah atau tidak etis.
Bagian II
Kekuasaan
Pasal 28
Lingkup
Untuk keperluan pelaksanaan fungsinya sesuai dengan Pasal 23 sampai dengan 27, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus memiliki kekuasaan berikut ini: (a) menerima pengaduan; (b) menyelidiki dan meneliti masalah-masalah yang berada dalam wewenangnya; (c) memutuskan untuk tidak melakukan tindakan lebih lanjut, atau menolak, pengaduan-pengaduan yang diberikan padanya, sesuai dengan Pasal 37.3 di bawah; (d) memerintahkan kepada seseorang untuk menghadap padanya atau di tempat lain yang dianggap lebih tepat jika orang tersebut punya keterangan yang relevan untuk penyelidikan yang dilaksanakan atau akan dilaksanakan; (e) memiliki akses pada fasilitas-fasilitas, gedung-gedung, dokumen-dokumen, peralatan, barang-barang atau informasi untuk inspeksi dan interogasi orang yang berkaitan dengan pengaduan; (f) mengunjungi setiap tempat tahanan, perawatan atau pelayanan untuk memeriksa keadaannya dan melakukan wawancara konfidensial dengan orang-orang dalam tahanan; (g) meneruskan pengaduan kepada yurisdiksi yang berwenang atau mekanisme bantuan lainnya; (h) meminta izin dari Parlemen Nasional untuk menghadap pengadilan, mahkamah arbitrasi atau komisi penyelidikan administratif; (i) bertindak sebagai mediator atau konsiliator antara pengadu dengan badan atau instansi yang diadukan, jika pihak-pihak sepakat untuk mengikuti proses demikian; (j) membuat rekomendasi untuk penyelesaian pengaduan yang disampaikan padanya, terutama dengan mengusulkan penyelesaian dan reparasi; (k) memberikan nasehat termasuk pendapat, usulan, dan rekomendasi untuk keperluan perbaikan penghormatan pada hak asasi manusia dan pemerintahan yang baik oleh instansi-instansi yang berada di dalam yurisdiksinya; (l) melapor kepada Parlemen Nasional mengenai temuan-temuan suatu penyelidikan atau mengenai rekomendasi-rekomendasinya.
Pasal 29
Batas kekuasaan
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan tidak boleh diberi kekuasaan: (a) untuk membuat keputusan yang mengabaikan hak atau kebebasan asasi yang mendasar; (b) membatalkan, mencabut, atau mengubah keputusan badan-badan atau instansi-instansi yang terkena, atau membuat perintah kompensasi; (c) menyelidiki pelaksanaan fungsi yudisial atau menentang keputusan yang dikeluarkan oleh suatu Pengadilan; atau (d) menyelidiki pelaksanaan fungsi legislatif, kecuali melalui sarana pemantauan konstitusionalitas berdasarkan Pasal 150 dan 151 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (e) menyelidiki suatu masalah yang telah menjadi subyek tindakan di hadapan suatu Pengadilan, dan belum diputus.
Pasal 30
Kewajiban untuk membuat publik mengetahui
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus membuat publik mengetahui kegiatan dan mandat Kantornya, dan bisa diakses oleh siapa saja yang menginginkan memberikan informasi, mengajukan laporan atau mencari penjelasan mengenai suatu masalah.
Pasal 31
Kewajiban untuk menjaga konfidensialitas
1. Rekaman dan informasi yang dikumpulkan oleh Kantor harus bersifat konfidensial ketika dilakukan penyelidikan; 2. Rekaman dan informasi harus tetap konfidensial setelah selesainya penyelidikan jika diperlukan untuk melindungi diri pribadi orang-orang, khususnya anak di bawah umur, atau dalam kasus-kasus lain jika dianggap perlu oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk perlindungan diri pribadi. 3. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan para pegawai Kantor harus memelihara dan membantu memelihara konfidensialitas masalah yang mereka ketahui dalam pelaksanaan fungsi dan tugas mereka seperti yang ditetapkan oleh undang-undang ini. 4. Tugas memelihara konfidensialitas berlaku setelah pemisahan dari Kantor tetapi tidak mencegah Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk melaksanakan tugas dalam Pasal 33.4. 5. Ketentuan ayat sebelumnya tidak bisa ditafsirkan bahwa Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau pegawai Kantor bisa diharuskan untuk memberikan suatu buku, kupon, atau dokumen lain atau menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam persidangan di suatu pengadilan hukum atau di hadapan badan atau lembaga apa pun dalam hubungan dengan informasi yang diketahuinya.
Pasal 32
Kewajiban membuat pihak-pihak mengetahui
Jika Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan memutuskan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan undang-undang ini, ia harus memberi tahu: (a) pengadu, sesuai dengan Pasal 37.4; (b) orang yang diadukan; (c) orang yang terkait dengan penyelidikan; (d) kepala departemen, dalam hubungan dengan suatu penyelidikan mengenai suatu instansi atau badan publik.
Pasal 33
Kewajiban bekerjasama dengan instansi-instansi lain
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus memelihara hubungan yang erat dengan lembaga-lembaga, badan-badan atau otoritas-otoritas yang sejenis di dalam Timor-Leste untuk memperkuat kebijakan dan praktik bersama, dan memajukan kerjasama. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus bekerjasama dengan Kantor Jaksa Agung jika Kantor Jaksa Agung, mengikuti satu permintaan oleh Parlemen Nasional, melakukan penyelidikan mengenai tindakan-tindakan kelalaian Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 3. Jika Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan menganggap bahwa tindakan yudisial atau cuma-cuma yang efektif dan memadai tersedia bagi pihak pengadu, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa membatasi intervensinya untuk mengarahkan pengadu kepada otoritas yang berwenang. 4. Jika informasi yang diperoleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan memunculkan keyakinan bahwa suatu kejahatan telah dilakukan atau pelaksanaan suatu kejahatan akan segera terjadi, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa meneruskan kasusnya kepada Kantor Jaksa Agung dan berbagi informasi atau dokumen yang dimilikinya, yang bisa menyumbang pada pengungkapan kebenaran. 5. Jika Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan meneruskan pengaduan, ia harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu yang menyatakan bahwa pengaduannya telah diteruskan. 6. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus memelihara kontak yang erat, berkonsultasi, dan bekerjasama dengan orang-orang dan badan-badan atau organisasi-organisasi lain yang berhubungan dengan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, perjuangan melawan korupsi dan penjualan pengaruh, dan perlindungan kelompok-kelompok rentan.
Pasal 34
Kewajiban melapor
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus melapor setiap tahun kepada Parlemen Nasional mengenai pelaksanaan fungsi-fungsinya. 2. Jika keadaan mengharuskan, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa memutuskan untuk secara langsung mengungkapkan kepada publik atau mengeluarkan komunike atau menerbitkan informasi mengenai pendapat-pendapat, rekomendasi-rekomendasi, dan laporan-laporannya mengenai kasus-kasus tertentu atau mengenai kegiatannya. 3. Setiap publisitas yang dikeluarkan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus berimbang, adil, dan benar.
BAB V
PROSES PENANGANAN PENGADUAN
Bagian 1
Proses dan Prosedur
Pasal 35
Inisiatif
Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus bertindak berdasarkan suatu pengaduan atau representasi, individu maupun kolektif, atau berdasarkan inisiatifnya sendiri
Pasal 36
Penyampaian pengaduan
1. Setiap orang atau badan hukum, secara langsung atau melalui wakilnya, bisa menyampaikan pengaduan kepada Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan mengenai pelanggaran dan penyelewenang seperti yang diuraikan dalam Pasal 23 sampai 27 undang-undang ini. 2. Pengaduan harus dibuat secara lisan atau tertulis, dan harus berisi identitas pengadu dan alamat kontaknya. 3. Jika suatu pengaduan dibuat secara tertulis, harus ditandatangani oleh pengadu, jika ia bisa menandatangani, atau perwakilan hukum atau agen hukumnya. 4. Jika pengaduan dibuat secara lisan, harus ditulis dan ditandatangani oleh orang untuk siapa pengaduan tersebut dibuat dan oleh pengadu, jika ia bisa menandatangani; jika pengadu tidak bisa menandatangani, cap jari tangannya harus dibubuhkan.0 5. Kecuali disebutkan lain, jika suatu surat ditulis oleh seseorang yang ditempatkan dalam tahanan atau seorang pasien di rumah sakit atau lembaga lain disampaikan kepada Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, surat tersebut harus segera diteruskan dalam sampul surat yang disegel, tidak dibuka, dan tidak diubah oleh orang yang bertugas pada tempat atau lembaga dalam mana si penulis surat ditahan atau dalam mana ia menjadi pasien. 6. Jika seseorang yang menyampaikan pengaduan berdasarkan undang-undang ini meninggal dunia atau karena alasan tertentu tidak bisa bertindak untuk dirinya sendiri, pengaduan harus dilanjutkan oleh seorang anggota keluarganya, oleh perwakilan hukumnya atau oleh orang lain yang sesuai untuk mewakilinya. 7. Pengaduan-pengaduan hanya bisa disampaikan berkaitan dengan tindakan-tindakan atau kelalaian-kelalaian, yang dilakukan setelah berlakunya undang-undang ini. 8. Pengadu tidak boleh diharuskan untuk membayar suatu biaya, kompensasi, pajak atau ongkos untuk penyampaian suatu pengaduan, atau dalam hal penanganan pengaduan tersebut atau pelayanan yang diberikan oleh Kantor.
Pasal 37
Penilaian Awal
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, dalam waktu sepuluh (10) hari suatu pengaduan diterima oleh Kantornya, memberitahu pengadu secara tertulis mengenai penerimaan pengaduannya. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, dalam waktu tiga puluh (30) hari suatu pengaduan diterima oleh Kantornya, membuat penilaian awal mengenai pengaduan untuk keperluan memutuskan apakah akan melakukan tindakan atau tidak mengenai pengaduan tersebut. 3. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa memutuskan menolak suatu pengaduan atau tidak mengambil tindakan jika: (a) pengaduan tidak menyebutkan nama pengadu; (b) pengaduan dilakukan dengan maksud yang tidak baik, tidak berdasar atau jelas tidak sungguh-sungguh atau hanya untuk menimbulkan kegusaran; (c) berdasarkan hukum atau praktik administratif yang ada, ada tindakan yang cocok untuk pengaduan tersebut, baik pelapornya memanfaatkannya atau tidak; (d) pengaduan tidak termasuk dalam mandat Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan; (e) pengaduan berhubungan dengan tindakan atau kelalaian yang dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku; (f) pengaduan disampaikan setelah jangka waktu yang disebutkan dalam undang-undang ini; (g) pengaduan dibuat jelas-jelas terlalu lama terlambat untuk membenarkan dilakukannya suatu penyelidikan; (h) kerugian yang dituduhkan telah diatasi secara efektif dan memadai; (i) masalahnya atau masalah yang secara substansial sama telah ditangani, atau sedang ditangani oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau organ yang berwenang lainnya; (j) setelah mempertimbangkan semua keadaaan kasusnya, penyelidikan lebih lanjut dianggap tidak perlu dilakukan. 4. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, dalam waktu empat puluh lima (45) hari pengaduan diterima oleh Kantornya, memberitahu pengadu secara tertulis, mengenai keputusannya untuk menyelidiki atau tidak melakukan tindakan lebih lanjut mengenai pengaduannya atau menolak pengaduannya. 5. Keputusan untuk tidak melakukan tindakan lebih lanjut mengenai, atau untuk menolak, pengaduan atau melanjutkan dengan penyelidikan harus ada dasarnya. 6. Tanpa merugikan ayat 3 di atas, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa, berdasarkan inisiatifnya sendiri, memutuskan untuk menyelidiki masalah yang menjadi obyek suatu pengaduan. 7. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa membuka kembali suatu kasus jika, di dalam waktu satu (1) tahun setelah ia menolak suatu pengaduan atau memutuskan tidak melakukan tindakan lebih lanjut mengenainya, ada bukti baru yang mendukung pengaduan tersebut.
Pasal 38
Mediasi dan Konsiliasi
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa bertindak sebagai mediator dan konsiliator dalam suatu sengketa antara pengadu dan instansi atau badan yang menjadi subyek dari suatu pengaduan, jika kedua belah pihak setuju untuk mengikuti proses itu. 2. Jika salah satu pihak menolak mediasi atau konsiliasi, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus melakukan suatu penyelidikan penuh dan membuat rekomendasi mengenai kasusnya.
Bagian II
Penyelidikan
Pasal 39
Penyalahan diri
Kecuali untuk tujuan yang disebutkan Pasal 48 dan 49, tidak ada pernyataan yang dibuat dalam pelaksanaan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau dalam proses-proses lain yang dilakukan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan yang boleh diterima sebagai bukti yang sah dalam pengadilan, penyelidikan atau prosedur lain apa pun, tidak pula pernyataan seperti itu boleh digunakan melawan orang yang membuatnya.
Pasal 40
Pengorbanan
1. Tidak seorang pun bisa dituntut untuk suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan karena alasan kepatuhannya pada persyaratan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan berdasarkan undang-undang ini. 2. Absen dari pekerjaan harus dianggap sah jika disebabkan oleh kewajiban untuk memenuhi panggilan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 3. Tidak seorang pun, atau sanak-saudara atau mitranya, harus diperlakukan secara tidak adil dalam pekerjaan atau didiskriminasikan dengan suatu cara karena sebab menyampaikan suatu pengaduan, bekerjasama dengan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, atau karena melakukan tindakan berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 41
Prosedur penyelidikan
1. Penyelidikan harus dilakukan dengan menghargai hak dan kebebasan orang-orang yang terlibat. 2. Setiap penyelidikan berdasarkan undang-undang ini harus dilakukan secara pribadi. 3. Seseorang yang diharuskan menghadap Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus diizinkan untuk datang dengan, atau diwakili oleh, seorang perwakilan hukum dengan izin Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan. 4. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa memeriksa instansi-instansi atau orang-orang yang bersangkutan. 5. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan juga bisa memeriksa orang (orang-orang) yang menjadi subyek suatu pengaduan, memperbolehkan orang tersebut, atau wakilnya, untuk memberikan penjelasan yang diperlukan dan menjawab tuduhan-tuduhan yang dibuat terhadapnya dalam pengaduan, di dalam jangka waktu yang memadai seperti yang ditentukan oleh Provedor. 6. Dalam melaksanakan penyelidikan, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan tidak boleh dibatasi oleh ketentuan prosedur dan pembuktian perdata dan pidana, tetapi setiap saat harus bertindak obyektif dan adil.
Pasal 42
Kekuasaan yang berkaitan dengan penyelidikan
1. Suatu penyelidikan harus terdiri dari permintaan keterangan, inspeksi, pemeriksaan, pertanyaan atau prosedur-prosedur lain yang tidak berdampak merugikan hak-hak fundamental badan hukum atau orang. 2. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan tidak boleh menyelidiki: (a) suatu masalah yang telah ditangani oleh Pengadilan; (b) suatu masalah yang melibatkan hubungan atau urusan antara Pemerintah dan Pemerintah lain atau suatu organisasi internasional; (c) suatu masalah yang berkaitan dengan pemberian pengampunan atau pengubahan hukuman, sesuai dengan Pasal 85 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste. 3. Jika ia menganggap relavan bagi suatu penyelidikan, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa, melalui pemberitahuan tertulis, meminta seseorang: (a) untuk menghadap kepadanya, pada suatu tanggal dan waktu serta tempat yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut; (b) membuka secara benar, jujur, dan lengkap informasi yang diketahuinya; (c) menyampaikan barang atau benda termasuk dokumen-dokumen dan rekaman-rekaman, yaitu data elektronik, yang berada dalam pemilikannya, perlindungannya atau penguasaannya; (d) membolehkan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan akses, inspeksi, dan pemeriksaan yang lengkap atas suatu gedung, dokumen, peralatan atau aset. 4. Dalam pelaksanaan wewenangnya menurut Pasal 23 sampai 27 di atas, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau pegawai Kantor yang didelegasikan bisa meminta, sesuai dengan hukum, seorang Jaksa Penuntut untuk mengeluarkan surat penggeledahan dan penyitaan yang memungkinkan Provedor atau pegawai yang didelegasikan, bersama dengan PNTL, menggeledah gedung-gedung dan menyita benda-benda tertentu yang dianggap relevan dengan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor.
Pasal 43
Kewajiban tidak campur tangan
Pengadilan tidak boleh secara sewenang-wenang campur tangan, juga tidak boleh mengeluarkan suatu perintah untuk menunda, penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan, kecuali ada bukti prima facie bahwa masalah yang diselediki berada di luar yurisdiksi Kantor Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan atau ada mala fide atau konflik kepentingan.
Pasal 44
Kewajiban bekerjasama
1. Setiap orang, termasuk setiap pegawai negeri sipil, pejabat administratif atau pemangku suatu organ sipil dan militer, harus bekerjasama dengan Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan dan memberikan semua keterangan yang diminta oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan ketika menjalankan fungsi-fungsinya. 2. Kewajiban bekerjasama tidak boleh diutamakan ketika pembatasan hukum dalam hal hak istimewa, kekebalan, dan kewajiban konfidensialitas berlaku pada instansi-instansi ini. 3. Ketidakpatuhan pada kewajiban untuk bekerjasama tanpa alasan yang sah merupakan suatu pelanggaran, seperti disebutkan dalam Pasal 48.1 undang-undang ini. 4. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menetapkan di dalam Ketentuan Prosedur Kantor kondisi-kondisi dengan apa ia membayar seseorang yang bekerjasama dengan Kantor dalam suatu penyelidikan, yang jumlahnya memperhatikan biaya yang layak dikeluarkan yang sesuai dengan tingkat yang berlaku bagi Pengadilan.
Bagian III
Pelaporan dan Rekomendasi
Pasal 45
Laporan akhir penyelidikan
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, setelah menyelesaikan suatu penyelidikan dan sebelum menerbitkan suatu laporan, memberi pengadu dan orang atau instansi yang diadukan oleh pengadu suatu rancangan laporan mengenai temuan-temuan penyelidikan yang bersangkutan dan pandangan-pandangannya, kesimpulan-kesimpulannya, dan rekomendasi-rekomendasinya. 2. Pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan harus memberikan komentarnya di dalam waktu lima belas (15) hari setelah menerima rancangan laporan tersebut. 3. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa memberi tahu orang-orang lain temuan-temuan, pandangan-pandangan, kesimpulan-kesimpulan, dan rekomendasi-rekomendasi mengenai masalah yang diselidikinya.
Pasal 46
Laporan Kemajuan
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus, dalam waktu tidak lebih dari tanggal 30 Juni setiap tahun, menyampaikan kepada Parlemen Nasional suatu laporan rinci mengenai kegiatan-kegiatan, inisiatif-inisiatif, statistik mengenai kasus-kasus, dan hasil-hasil yang dicapai selama tahun kalender yang berakhir pada 31 Desember sebelumnya. 2. Laporan tersebut harus membuat rekomendasi-rekomendasi mengenai reformasi dan tindakan-tindakan lain, baik hukum, politik, maupun administratif, yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan Kantor, mencegah atau menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia, dan memajukan keadilan, integritas, transparansi, tanggungjawab, dan pertanggungjawaban dalam administrasi publik. 3. Laporan tahunan tersebut harus diterbitkan melalui cara-cara yang bisa didapatkan oleh publik umum. 4. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa mengajukan kepada Parlemen Nasional laporan-laporan khusus mengenai kasus-kasus atau masalah-masalah yang bersifat serius, jika dianggap layak atau diperlukan. 5. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa, setiap saat, demi kepentingan umum atau kepentingan seseorang atau suatu instansi, menerbitkan laporan-laporan mengenai pelaksanaan fungsi-fungsinya atau mengenai kasus-kasus atau keadaan-keadaan tertentu yang diselidiki berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 47
Rekomendasi
1. Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menentukan sebab-sebab pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, salah kelola, kecurangan, korupsi dan penjualan pengaruh dalam suatu instansi publik, dan membuat rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan, pencegahan atau penghapusan dan dipenuhinya standar tertinggi penghormatan pada hak asasi manusia, kekuasaan hukum, etika, dan efisiensi. 2. Rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus disampaikan kepada organ yang punya kekuasaan untuk mengoreksi atau mengatasi tindakan atau keadaan yang tidak benar. 3. Organ yang padanya disampaikan rekomendasi harus, dalam waktu enam puluh (60) hari, memberi tahu Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti atau dilaksanakan. 4. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti atau dilaksanakan, Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan bisa melaporkan kegagalan itu kepada Parlemen Nasional seperti yang ditetapkan dalam Pasal 34 dan 46 di atas.
Bagian IV Pelanggaran
Pasal 48
Pelanggaran Umum
1. Merupakan suatu pelanggaran bagi setiap orang yang melakukan: (a) tanpa alasan yang benar, gagal untuk menjalankan suatu perintah yang dikeluarkan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk menghadap atau menjawab pertanyaan-pertanyaan pada tempat, tanggal, dan waktu tertentu; (b) tanpa alasan yang benar, gagal untuk menjalankan suatu perintah yang dikeluarkan oleh Provedor untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk memberikan barang atau benda yang berada dalam pemilikan, perlindungan atau penguasaannya; 2. Setiap orang yang melakukan salah satu dari tindakan-tindakan yang disebutkan dalam Pasal 48.1 di atas bisa dikenai denda yang besarnya tidak melebihi US$ 500. 3. Setiap badan hukum yang melakukan salah satu dari tindakan-tindakan yang disebutkan dalam Pasal 48.1 bisa dikenai denda yang besarnya tidak melebihi US$ 5.000.
Pasal 49
Pelanggaran-pelanggaran lain
1. Adalah suatu pelanggaran yang serius bagi setiap orang yang: (a) membuka informasi konfidensial yang bertentangan dengan undang-undang ini; bertindak dengan niat jahat atau maksud yang tidak baik ketika menyampaikan suatu pengaduan yang sama sekali tidak berdasar atau palsu terhadap seorang